Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai, Hendri Sipayung menuntut M Ali (58) dengan 10 tahun penjara atas perbuatan pelaku pemerkosa remaja usia 16 tahun hingga hamil dan bahkan sampai melahirkan. Tuntutan dibaca terbuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Ranai, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai, Kamis (18/6).
Dalam pertimbangannya, Hendri menyebutkan banyak hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korbannya, sebut saja namanya Bunga.
"Korbannya hamil dan melahirkan pada November 2014 lalu, terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Hendri, Jumat (19/6) di ruang kerjanya.
Namun demikian, dalam tuntutan itu juga disebutkan pertimbangan yang meringankan, dimana terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana dakwaan subsider terdakwa Ali melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sementara Ali dibebaskan dari dakwaan Primer Pasal 81 ayat 1. Ali juga dijatuhkan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kejadian pada awal tahun 2014 itu memang memilukan. Ali yang bekerja sebagai nelayan ini diketahui nekad memaksa Bunga untuk melayaninya berhubungan intim, pasalnya Ali merasa punya piutang yang tidak bisa diganti oleh Bunga.
Orangtua Bunga pedagang di Serasan. Bunga yang berusia 16 tahun ini duduk di bangku kelas 1 SMA. Ia sempat meminjam uang milik Ali senilai Rp250 ribu untuk kebutuhan sekolah. Namun saat Bunga akan mengganti uang tersebut Ali menolak menerimanya.
Namun entah kenapa setelah beberapa minggu, pikiran Ali berubah. Ia malah menagih kembali uang tersebut kepada Bunga. Dan ternyata Bunga sudah tidak memiliki uang pengganti saat Ali ingin menagih.
Subuh itu, saat orangtua Bunga sudah pergi berjualan nasi uduk, Ali datang ke rumah Bunga untuk menagih uang. Namun karena Bunga merasa tidak punya, Ali meminta Bunga untuk melayaninya berhubungan intim. Setelah kejadian itu Bunga hamil
Pengakuan Ali dan Bunga berbeda. Ali menyanggah dan menolak bertanggungjawab, ia mengaku menggunakan kondom. Namun Bunga membantah, bahkan Bunga mengatakan hal itu bukan hanya sekali dua kali dilakukan Ali, namun sampai empat kali.
Setelah ditelusuri kondisi psikologis Ali juga tertekan setelah istrinya mengalami sakit sejak 2 tahun terakhir, hingga tidak bisa melayani kebutuhan biologisnya sebagai suami.
Kini aparat kepolisian Satreskrim Polres Natuna dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Natuna dalam mengembalikan kondisi psikologis Bunga yang syok karena kasus ini. Solusi tengah dicarikan untuk masa depan pendidikan Bunga yang merasa minder untuk kembali ke sekolah asalnya di Serasan. (fat)
0 komentar:
Post a Comment
silahkan di komentar yaa..............................