Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ranai, akhirnya, menetapkan mantan Kepala
Dinas Pendidikan (Kadisdik), yang sekarang menjabat Kepala Dinas
Kependudukan, Jasman Harun, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana
korupsi pengadaan alat peraga sekolah 2011, senilai Rp4.457.730 miliar.
Menurut Kajari Ranai, Josia Koni, Jasman Harun ditetapkan bersama
empat orang yang terlibat langsung dalam pengadaan alat peraga.
Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka, setelah terbukti
melangggar aturan pengadaan alat olahraga yang sudah ditetapkan, tetapi
pada faktanya, barang yang dibeli tidak sesuai speek dan kualitasnya
sangat rendah.
“Berdasarka Surat printah penyidikan (sprindik) nomor:
PDS-01,02,03/ranai/06/2013, kita tingkatkan dari penyidikan menjadi
tersangka. Berdasarkan kewenangan, ternyata setelah dalam pengumpulan
bukti yang cukup, penyidik bisa simpulkan bahwa ke lima tersangaka
terbukti melanggar hukum.” terang Josia.
“Sementara yang empat orang, diantaranya Ketua penerima hasil lelang
pekerjaan Agus Ferdinan, sekertaris Indrawadi, anggota Tasimun, dan
kontraktor penyedia barang Asmadi,” kata Josia yang didampingi Kasi
Intel Bambang Widianto dan Kapidsus Bendry Almy.
Dalam kasus tersebut, menurut Josia, ke lima tersangka terjerat Pasal 2 dan pasal 3
uu no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah
dengan uu no 21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap uu no 31 tahun 99. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (
abg)
Posmetro Batam http://posmetrobatam.com/2013/07/mantan-kadisdik-natuna-jadi-tersangka
-
Kamis, 25 July 2013 00:00
RANAI (HK) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Natuna, Jasman Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah tahun anggaran 2011
senilai Rp3,5 miliar.
Menurut Kajari Ranai, Josia Koni, Jasman yang saat ini menjabat sebagai
Kadisdukcapil Kabupaten Natuna ditetapkan bersama empat orang yang
terlibat langsung dalam pengadaan alat peraga tersebut. Kelima orang
tersebut ditetapkan tersangka, setelah terbukti melangggar aturan
pengadaan alat olah raga yang sudah ditetapkan. Sebab fakta
menunjukkan barang yang dibeli tidak sesuai spek dan kualitasnya sangat
rendah.
"Berdasarkan Surat perintah penyidikan (sprindik)
nomor: PDS-01,02,03/ranai/06/2013, setelah dilakukan tindakan
penyelidikan, dan ditemukan tindakan adanya perbuatan pidana berupa
tindak korupsi. Karena itu berdasarkan sesprindik, kasus itu
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan kewenangannya
dalam penyidikan tersebut, penyidik telah mengumpulkan bukti dan telah
menetapkan tersangkanya," papar Josia.
"Jasman ditetapkan
tersangka karena pada saat perbuatan ini terjadi, tersangka sebagai
pengguna anggaran merangkap jabatan sebagai pembuat komitmen, (PPKOM)"
ujar Josia.
"Sementara yang empat orang, diantaranya ketua
panitia penerima hasil pekerjaan/pemeriksa barang Agus Ferdinan,
sekertaris Indrawadi, anggota Tasimun, dan kontraktor penyedia barang
Asmadi," terang Josia yang didampingi Kasi Intel Bendry Almy. Dan Kasi
Pidsus Bambang Widianto.
Dalam kasus tersebut, menurut Josia, ke
lima tersangka terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 99 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU
No 21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No 31 tahun 99. Ancaman
hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Saat ditanya, masih
adakah pihak lain yang terlibat, Josia mengatakan,"ada beberapa pihak
lain yang sedang didalami perannya dan dikumpulkan alat bukti," ujarnya.
Josia
juga memberi signal, bahwa, selain korupsi Didiknas ada kasus lain
sedang dilakukan penyelidikan dan ditangani, yang mengarah ke tindak
korupsi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dinas
lain sedang kita tangani dan selidiki, nanti kita tunggu hasil kerja
tim. Kami biarkan mereka bekerja secara profesional," pungkas
Josia.(faturrahman)
http://www.haluankepri.com/natuna/49616-mantan-kadisdik-natuna-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-alat-peraga.html
TOLONG DICEK KEBENARAN SBLM MEMUAT BERITANYA, HINGGA DETIK INI SURAT DR KEJAKSAAN KAB. NATUNA MASI BERISI DRS.JASMAN HARUN SEBAGAI SAKSI, BUKQN TERSANGKA, BE A SMART BLOGGER, JGN BS NULIS BERITA COPYPASTE..
ReplyDeleteeeehh kamu ini ,, udah tersangka malah membela,, mau di bawa kemana uang negara itu,,, pasti ketahuan juga la
ReplyDelete