Saturday, July 27, 2013

JASMAN HARUN TERSANGKA KORUPSI

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ranai, akhirnya, menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kependudukan, Jasman Harun, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga sekolah 2011, senilai Rp4.457.730 miliar. Menurut Kajari Ranai, Josia Koni, Jasman Harun ditetapkan bersama empat orang yang terlibat langsung dalam pengadaan alat peraga.
Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka, setelah terbukti melangggar aturan pengadaan alat olahraga yang sudah ditetapkan, tetapi pada faktanya, barang yang dibeli tidak sesuai speek dan kualitasnya sangat rendah.
“Berdasarka Surat printah penyidikan (sprindik) nomor: PDS-01,02,03/ranai/06/2013, kita tingkatkan dari penyidikan menjadi tersangka. Berdasarkan kewenangan, ternyata setelah dalam pengumpulan bukti yang cukup, penyidik bisa simpulkan bahwa ke lima tersangaka terbukti melanggar hukum.” terang Josia.
“Sementara yang empat orang, diantaranya Ketua penerima hasil lelang pekerjaan Agus Ferdinan, sekertaris Indrawadi, anggota Tasimun, dan kontraktor penyedia barang Asmadi,” kata Josia yang didampingi Kasi Intel Bambang Widianto dan Kapidsus Bendry Almy.
Dalam kasus tersebut, menurut Josia, ke lima tersangka terjerat Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan uu no 21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap uu no 31 tahun 99. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (abg)
 Posmetro Batam http://posmetrobatam.com/2013/07/mantan-kadisdik-natuna-jadi-tersangka

DARI HALUAN KEPRI

RANAI (HK) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan alat peraga sekolah tahun anggaran 2011 senilai Rp3,5 miliar.
Menurut Kajari Ranai, Josia Koni, Jasman yang saat ini menjabat sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Natuna ditetapkan bersama empat orang yang terlibat langsung dalam pengadaan alat peraga tersebut.  Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka, setelah terbukti melangggar aturan pengadaan alat olah raga yang sudah ditetapkan. Sebab  fakta menunjukkan  barang yang dibeli tidak sesuai spek dan kualitasnya sangat rendah.

"Berdasarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) nomor:  PDS-01,02,03/ranai/06/2013, setelah dilakukan tindakan penyelidikan, dan ditemukan tindakan adanya perbuatan pidana berupa tindak korupsi. Karena itu berdasarkan sesprindik, kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan kewenangannya dalam penyidikan tersebut, penyidik telah mengumpulkan bukti dan telah menetapkan tersangkanya," papar Josia.

"Jasman ditetapkan tersangka karena pada saat perbuatan ini terjadi, tersangka sebagai pengguna anggaran merangkap jabatan sebagai pembuat komitmen, (PPKOM)" ujar Josia.

"Sementara yang empat orang, diantaranya ketua panitia penerima hasil pekerjaan/pemeriksa barang Agus Ferdinan, sekertaris Indrawadi, anggota Tasimun, dan kontraktor penyedia barang Asmadi," terang Josia yang didampingi Kasi Intel Bendry Almy. Dan Kasi Pidsus Bambang Widianto.

Dalam kasus tersebut, menurut Josia, ke lima tersangka terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No 31 tahun 99.  Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Saat ditanya, masih adakah pihak lain yang terlibat, Josia mengatakan,"ada beberapa  pihak lain yang sedang didalami perannya dan dikumpulkan alat bukti," ujarnya.

Josia juga memberi signal, bahwa, selain korupsi Didiknas ada kasus lain sedang dilakukan penyelidikan dan ditangani,  yang mengarah ke tindak korupsi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dinas lain sedang kita tangani dan selidiki, nanti kita tunggu hasil kerja tim.  Kami biarkan mereka bekerja secara profesional," pungkas Josia.(faturrahman)

http://www.haluankepri.com/natuna/49616-mantan-kadisdik-natuna-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-alat-peraga.html

Related Posts:

2 comments:

  1. Nunung Arfianti HarunAugust 19, 2013 at 1:42 AM

    TOLONG DICEK KEBENARAN SBLM MEMUAT BERITANYA, HINGGA DETIK INI SURAT DR KEJAKSAAN KAB. NATUNA MASI BERISI DRS.JASMAN HARUN SEBAGAI SAKSI, BUKQN TERSANGKA, BE A SMART BLOGGER, JGN BS NULIS BERITA COPYPASTE..

    ReplyDelete
  2. eeehh kamu ini ,, udah tersangka malah membela,, mau di bawa kemana uang negara itu,,, pasti ketahuan juga la

    ReplyDelete

silahkan di komentar yaa..............................

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com