Tertulis
dalam sejarah bahwa di Kabupaten Natuna yang dahulunya bernama PULAU TUJUH sebelum bergabung dalam
Kepulauan Riau, telah memerintahkan beberapa orang “Tokong Pulau” ( Istilah
yang diberikan kepada Datuk Kaya di Wilayah Pulau Tujuh ). Julukan Tokong Pulau
yang diberikan kepada Datuk Kaya di Pulau Tujuh mengibaratkan seorang pemimpin
yang mengendalikan Pemerintah di wilayah terkecil yang sewaktu itu diberi hak
oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan “Yayasan Adat" yang sudah ada
pada masa itu.
Dari keterangan yang
diperoleh bahwa gelar yang diberikan di dalam pembagian Wilayah Datuk Kaya
Pulau Tujuh disebut sebagai berlkut :
- Wilayah Pulau Siantan : Pangeran Paku Negara dan Orang Kaya Dewa Perkasa
- Wilayah Pulau Jemaja : Orang Kaya Maha Raja Desa dan Orang Kaya Lela Pahlawan.
- Wilayah Pulau Bunguran : Orang Kaya Dana Mahkota, dua orang Penghulu dan satu orang Amar Diraja
- Wilayah Pulau Subi: Orang Kaya Indra Pahlawan dan Orang Kaya Indra Mahkota
- Wilayah Pulau Serasan: Orang Kaya Raja Setia dan Orang Setia Raja,
- Wilayah Pulau Laut: Orang Kaya Tadbir Raja dan Penghulu Hamba Diraja.
- Wilayah Pulau Tambelan : Petinggt dan Orang Kaya Maharaja Lela Setia
Orang-orang
besar inilah yang pada zaman dahulu memerintah di wilayah pulau Tujuh dengan
masing-masing wilayah secara turun temurun dan sampai pada akhir kekuasaannya.
Oleh
karena pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu masih memegang peranan
"Zich Bemoelen Met" ikut mencampuri urusan pemerintahan yang
menyangkut strateginya di Pulau Tujuh, maka penempatan kedudukan para Datuk
Kaya diatur sedemikian rupa dengan menerapkan imperialisme yang bertujuan
memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Pulau Tujuh dan berpegang
kepada " Devide et Impera " yang menguntungkan pihak Belanda.
Oleh
karena itutah jauh sebelumnya sudah ada ditetapkan seorang penguasa Belanda
bernama "Van Kerkhorff pada tahun 1908 di Tanjung Belitung atau di Binjai
di depan Pulau Sedanau. Pada masa itu hutan belukar di daerah Binjai dan
sekitarnya sangat lebat dan penuh rawa-rawa yang merupakan tempat sarang nyamuk
Malaria maka tidak lama kemudian setelah tuan Kerkhorff terkena Malaria lalu
pindah ke Sedanau dan tak lama kemudian meninggal dunia, Bermula ditempatkannya
tuan Kerkhorff di Tanjung Belitung, mengingat laut di sekitar Tanjung Belitung
sangat dalam dan terlindung dari serangan angin Utara,
Berkaitan
dengan penempatan Van Kerkhorff mengingatkan kita kepada sejarah perjanjian
" Treaty Of London : Tanggal 17 Maret 1842 yang sudah di rintis sebelumnya
oleh pemerintah Hindia Belanda bersama sekutunya inggris yang membagi-bagi
daerah jajahannya untuk keuntungan mereka yang berkelanjutan di masa depan.
Maka itu inggris dan penguasa Belanda mencoba menanamkan pengaruhnya di Asia
Tenggara, sampai kepada Kerajaan Riau - Johor mendekati masa suramnya, sehingga
wilayah Riau bekas Kerajaan Riau diserahkan kepada Kolonial Belanda sedangkan
Singapura dan Johor termasuk semenanjung Malaysia dikuasai Inggris.
Sultan
Abdul Rahman Al Muazam Syah beserta Tengku Besar Umar langsung dimakzuikan oleh
Kompeni Belanda pada tahun 1911 dan pada tahun 1913 dengan resmi Kesultanan
Riau Lingga dibubarkan oleh penguasa Belanda dan bertempatan dengan itu
berkumpullah seluruh datuk Kaya yang ada dl Riau di gedung tempat kediaman
Residen (Gedung Daerah Sekarang} untuk menerima penjelasan-penjelasan dari
penguasa Belanda diantaranya menyinggung tentang wilayah Pulau Tujuh mendapat
perubahan pembagian wilayah yaitu :
- Wilayah Datuk Kaya Pulau Bunguran dibagi dua wilayah yaitu Bunguran Barat dan Bunguran Timur sedangkan Pulau Panjang tersendiri.
- Wilayah Datuk Kaya Jemaja di bagi dua, yaitu wilayah Datuk Kaya Ulu Maras dan Kuala Maras. Hasil dari pemecahan wilayah menunjukkan untuk memisah-misahkan puak-puak Melayu yang hidupnya sudah aman dan damai yang telah dibina oleh Datuk Kaya di Pulau Tujuh.
Awalnya
Pulau Bunguran hanya satu buah pulau yang tidak pernah dimekarkan. Kemudian
Semenjak Kerajaan Riau Lingga dibubarkan oleh Belanda tepatnya tahun 1913, maka
dikumpulkanlah seluruh Datuk Kaya oleb Belanda untuk tugas selanjutnya. Untuk
Pulau Bunguran dibagi menjadi dua bagian yaitu Bunguran Barat dan Bunguran
Timur. Kemudian setelah menjadi Kabupaten, Pulau Bunguran dimekarkan lagi
menjadi Lima Bagian terdiri dari Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguaran
Tengah, Bunguran Barat dan Bunguran Utara.
Sejarah Kabupaten
Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau, karena
sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonomi, Kabupaten Natuna merupakan
babagian dan Wilayah Kepulauan Riau, Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi
Repubiik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan
diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status
Daerah Otonomi Tingkat II yang disepakat Bupati sebagai kepala daerah yang
membawahl 4 kewedanaan sebagai berikut :
- Kewadanaan Tanjung Pinang, Meliputi Kec. Bintan Selatan ( Termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan tanjung pinang timur).
- Kewadanaan Karimun, meliputi wilayah kecamatan karimun, kundur dan moro.
- Kewadanaan Lingga, meliputi wilayah kecamatan Lingga, singkep dan Senayang.
- Kewadaan Pulau Tujuh, meliputi wilayah kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tembelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kewedanaan
Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan,
Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta kewedanaan lainnya dihapus
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9
Agustus 1964 No. UP/247/5/1965. Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1
Januari 1966 semua daerah administrative kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan
Riau dihapus.
seiring dengan
semangat Otonomi Daerah
maka terbentuklah "KABUPATEN NATUNA"berdasarkan UU No: 53
Th 1999, Tanggal 12 Oktober 1999 dari hasil pemekaran Kabupeten Kepulauan Riau
yang terdiri dari Enam Kecamatan yaitu ; Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran
Barat, Midai, Jemaja, Siantan, Serasan.
Sedangkan
Tambelan yang dahulunya masih tergabung dalam wilayah Pulau Tujuh harus
memisahkan diri karena pembagian wilayah termasuk ke dalam wilayah
Tanjungpinang. Seiring dengan kewenangan Otonomi Daerah, Kabupaten Natuna
kemudian melakukan pemekaran daerah Kecamatan, yang hingga tahun 2004 menjadi
10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara, dan
Pulau Laut.
PUSAT PEMERINTAHAN Dl WILAYAH PULAU TUJUH
ZAMAN HINDIA BELANDA Dl SEDANAU
KEPALA PEMERINTAHAN YANG PERNAH MENJABAT
SEBAGAI CONTROLEUR, AMIR, POSTHOUDER DAN
TO - CHO WILAYAH NATUNA
Yang Menjabat Sebagai Amir
0 komentar:
Post a Comment
silahkan di komentar yaa..............................