Dua pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya diciduk jajaran Polres Natuna.
Disinyalir lebih dari lima orang korban dari aksi kedua tersangka yakni As (51) dan Bd (46)
Dari informasi yang dihimpun Tribun, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup simpel. Dimana As dan Bd merupakan petugas jaga lokasi proyek yang berada di kawasan Puak, Ranai. Kawasan ini memang terkenal sepi dan sering dijadikan area pacaran hingga mesum oleh oknum remaja.
Memanfaatkan situasi itu, As dan Bd kerap melakukan 'razia abal-abal'. Dan mereka pun sering mendapati pasangan remaja di bawah umur yang sedang mojok di tempat gelap ataupun berbuat mesum.
Para remaja ini, banyak yang takut saat As dan Bd memergoki mereka. Pasalnya, As dan Bd kerap disangka sebagai petugas Satpol PP. Keduanya pun kerap memarahi dan menginterogasi oknum remaja di bawah umur ini.
As dan Bd mengancam akan membawa ke kantor Satpol PP ataupun dilaporkan kepada orang tua mereka.
Sontak para remaja ini pun takut. Mereka bahkan rela menerima hukuman yang akan diberikan As dan Bd, asal tidak ditangkap dan dibawa ke orangtuanya.
Akhirnya keisengan muncul dibenak As dan Bd. Selain menghakimi remaja pria dengan pukulan kayu dan kekerasan lainnya. Pasangan remaja yang perempuan disuruh telanjang dan kemudian diraba hingga dipegang-pegang dada ataupun kemaluannya oleh As dan Bd.
Kejadian ini terjadi sejak interval setahun belakangan. Niat As dan Bd untuk menasihati oknum remaja yang kerap mereka pergoki itu ternyata tidak dilakukan dengan cara yang benar.
Keduanya malah terjebak dalam aksi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap usai Polres Natuna mengintensifkan program blusukan Srikandi ke tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang enggan melapor karena malu dan sebagainya.
Namun program blusukan Srikandi baru-baru ini membuat kasus ini terkuak setelah polisi jemput bola ke tengah masyarakat dengan mengandalkan Polwan.
Kapolres Natuna, AKBP Amazona Pelamonia menuturkan kedua tersangka ditangkap pada 20 Juni 2015.
"Setelah kami cek dengan pengumpulan bahan keterangan yang kita dapat, ternyata kejadian tersebut banyak memakan korban yang semuanya anak di bawah umur. Saat ini korbannya diidentifikasi lima orang, dan kemungkinan lebih dari itu," ujar Amazon, Jumat (26/6).
Kendati kedua tersangka ini mengaku iseng-iseng, namun mereka sudah terjerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 dan 82 Tentang Perlindungan anak, dimana hukuman maksimal mencapai 15 tahun kurungan.
"Kami masih akan kembangkan lagi karena aktivitas ini sudah dilakukan mereka sejak setahun terakhir. Apalagi keterangan tersangka ini banyak tidak sinkron dengan pengakuan-pengakuan korban," ujar Amazon.
Sementara itu, As, kakek dengan saatu cucu ini mengatakan mereka sebenarnya ingin memberi efek jera kepada remaja yang berbuat nakal di tempat gelap itu.
"Ya kami kan menasihati. Mereka takut dilaporkan kepada orang tuanya dan banyak mengira kami Satpol PP. Makanya remaja-remaja ini mau menerima hukuman asal tidak dilaporkan kepada orang tua mereka," kata As.
Senada dengan Bd, kakek 2 cucu ini mengatakan tidak ada niat meraba-raba dan melucuti pakaian oknum remaja wanita dibawah umur yang mereka tangkap di tempat gelap itu.
"Itu cuma iseng aja, kami nggak ada niat apa-apa. Kami cuma penasaran aja dan kesal lihat kelakuan mereka mesum di tempat gelap," kata Bd. (*)